DEFINISI KUFUR
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
JENIS KUFUR:
A. Kufur Besar.
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam:
B. Kufur Kecil.
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam:
- Kufur Karena Mendustakan. Artinya : Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut : 68]
- Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal Membenarkan. “Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir” [Al-Baqarah : 34]
- Kufur Karena Ragu. “Artinya : Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi : 35-38]
- Kufur Karena Berpaling. “Artinya : Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]
- Kufur Karena Nifaq. “Artinya : Yang demikian itu adalah karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya), kemudian hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti” [Al-Munafiqun : 3]
B. Kufur Kecil.
yaitu kufur yang tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat, sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.
Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Yang demikian itu karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.
Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].
Allah berfirman
Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah.
Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil:
Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil
FENOMENA KEKUFURAN
“Artinya : Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]
Termasuk juga membunuh orang muslim, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]
Yang demikian itu karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [Al-Baqarah : 178]
Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak melakukan) qishash[1].
Allah berfirman
“Artinya : Maka barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” Al-Baqarah : 178]
Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara seagama, berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]
Kesimpulan Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil:
- Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.
- Kufur besar menjadikan pelakunya kekal dalam neraka, sedankan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.
- Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.
- Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.
Hal yang sama juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik kecil
FENOMENA KEKUFURAN
- Bertawakal dan bergantung pada selain Allah.
- Mengingkari Nikmat Allah.
- Bekerja atau Berkhitmad dengan tujuan selain karena Allah.
- Membuat Undang-Undang menurut kemauan manusia, bukan menurut kehendak dan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah.
- Memfokuskan segala ketaatan kepada selain Allah dengan cara yang telah dikehendaki-Nya.
- Menjalankan Hukum selain dari hukum Allah atau tidak menggunakan hukum Allah sebagai rujukan dalam semua masalah.
- Benci dan menentang salah satu kandungan ajaran Islam, atau membenci seluruh ajaran Islam.
- Mencintai kehidupan dunia melebihi kecintaanya terhadap akhirat(gila dunia), dan ia telah menjadikan dunia ini sebagai tujuan utamanya, serta merupakan segala-segalanya dalam hidupnya.
- Menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan sebaliknya.
- Tidak beriman dengan seluruh sumber-sumber hukum dari al-Qur’an dan As-sunnah
- Mengangkat orang-orang kafir dan munafikun sebagai pemimpin serta tidak mencintai orang-orang yang beraqidah Islam dan orang-orang mukmin.
- Tidak beradap dalam bergaul dengan Rasulullah saw.
- Rasa takut dan lemah hati dalam menegakkan Tauhid dan merasa senang dari terbuka didalam menegakkan syirik.
- Menyatakan bahwa al-Qur’an terdapat pertentangan antara ayat yang zahir dengan isi yang terkandung di dalamnya.
- Tidak mengetahui ma’rifat Allah dengan pengenalan yang jelas dan benar, mengingkari sifat-sifat-Nya, atau mengingkari nama-nama-Nya.
- Tidak mengetahui atau mengenal Rasulullah saw. secara benar
- Mengkafirkan orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat serta tidak mengkafirkan orang yang telah ingkar terhadap syahadatain dan tidak menghalalkan perang denganya
- Mengerjakan suatu ibadah bukan karena Allah
- Terlibat riya’(kegiatan hidupnya ingin pujian manusia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar