DEFINISI MURTAD
Kata murtad berasal dari bahasa arab : Kata irtadda menurut wazan ifta’ala, berasal dari kata radda yang artinya: berbalik. Kata riddah dan irtidad dua-duanya berarti kembali kepada jalan, dari mana orang datang semula. Tetapi kata Riddah khusus digunakan dalam arti kembali pada kekafiran, alRiddah di dalam Alquran berarti “Secara terang-terangan kembali meninggalkan Islam dan mengosongkan dirinya dari Islam setelah ia memeluknya.” kata irtidad digunakan dalam arti itu, tapi juga digunakan untuk arti yang lain. Orang yang kembali dari Islam kepada kekafiran, disebut murtad.
Murtad dari segi bahasa bermaksud "Kembali". Sedangkan dari segi istilah ia bermaksud meninggal atau keluar dari agama Islam dan memeluk mana-mana agama atau mana-mana aqidah lain atau mana-mana ajaran sesat dan menyeleweng samada dengan melalui perkataan atau melalui perbuatan atau apa-apa iktiqad, kepercayaan dan keyakinan hati.
Allah Berfirman dalam surat Al baqarah ayat 217 yg artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. dan berbuat fitnah[135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
[134] Jika kita ikuti Pendapat Ar Razy, Maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
[135] Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin.
Rasulullah bersabda, artinya :
Sesiapa yang menukar agamanya maka hendaklah kamu membunuhnya.
(Hadis riwayat al-Bukhari)
PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK MURTAD
Menurut Islam, murtad bisa terjadi dengan melalui salah satu dari tiga perkara berikut; melalui perkataan, ucapan dan kata-kata, melalui perbuatan atau tingkah laku dan melalui iktiqad, kepercayaan dan keyakinan dalam hati atau niat.
Melalui Perkataan / Ucapan dan Kata-kata.
Murtad boleh berlaku dengan perkataan atau ucapan dan kata-kata. Apabila ucapan dan kata-kata tersebut menolak hukum-hukum Islam dan prinsip-prinsip ajaran Islam yang diketahui oleh semua orang atau kata-kata yang menghina ajaran Islam, hukum hukum Islam, menghina Nabi Muhammad S.A.W. dan nabi-nabi lain, menghina Allah S.W.T. dan sebagainya, atau seseorang itu mengingkari wajib mengeluarkan zakat, wajib puasa, wajib sembahyang lima waktu, wajib haji dan lain-lain, atau dia berkata minum arak tidak haram, berzina harus, apatah lagi kalau suka sama suka, riba' diharuskan (tidak haram), mengatakan bahwa al-Quran bukan kalam Allah atau kata-kata yang merendahkan dan menghina Sunnah Rasulullah.
Semua kata-kata di atas adalah ucapan yang menghina / mengejek ajaran Islam, maka dengan kata-kata sedemikian seseorang itu bisa menjadi murtad.Begitu juga kalau seseorang Islam menghalalkan hukum yang haram oleh Allah dan RasulNya atau sebaliknya mengharamkan sesuatu yang halal yang telah disepakati oleh para ulama' tetang halal atau haramnya perkara itu seperti dia menghalalkan zina, menghalalkan liwat, menghalalkan minum arak, atau mengharamkan perkawinan, mengharamkan jual beli dan seterusnya. Maka sikap sedemikian boleh menjadi murtad.
Dalam buku Mustika Hadis, ada beberapa contoh kata-kata yang bisa membatalkan iman seseorang atau yang membuat seseorang menjadi murtad yaitu:
Kata-kata (menghina atau merendahkan) hukum Islam, seperti :
- Hukum apa ini ?
- Hukum ini sudah tidak berlaku lagi.
- Zaman sekarang tidak sepatutnya diharamkan riba' karena kemajuan. Dalam zaman serba maju ini kaum wanita tak perlu menutup aurat.
- Berzina kalau suka sama suka apalah haramnya?
- Minum arak kalau dengan tujuan hendak menyihatkan badan untuk beribadat apa salahnya. Berjudi kalau masing-masing sudah rela menerima untung ruginya apa salahnya.
Ungkapan yang disebut di atas adalah beberapa contoh kata-kata yang boleh menjadi murtad.
Melalui Perbuatan atau Tingkah Laku.
Apabila seseorang Islam melakukan perbuatan atau tingkah laku yang bisa membatalkan imannya maka orang itu bisa menjadi murtad. Contohnya sujud kepada berhala, matahari, bulan, manusia, kepada malaikat atau kepada makhluk lain atau melakukan ibadat terhadap selain daripada Allah S.W.T. Seperti menyembah batu, kayu dan lain-lain
Begitu juga perbuatan perbuatan yang menghina dan merendahkan Islam seperti mencampakkan al-Quran ke tempat-tempat kotor secara sengaja atau kitab-kitab hadith dan tafsir atau menginjak nginjaknya dengan niat menghina.
Begitu juga seseorang yang meninggalkan sholat Fardhu atau puasa Ramadhan dalam keadaan mengingkari wajibnya atau mengatakan ia tidak wajib, maka dia boleh menjadi murtad karena perkara itu adalah wajib ke atas setiap orang Islam. Tetapi kalau dia meninggalkan karena malas, sedangkan dia yakin sholat fardhu atau puasa itu wajib, maka ia tidak menjadi murtad.
Perkara perkara di atas merupakan contoh-contoh yang bisa mengakibatkan murtadnya seseorang Islam melalui perbuatan dan tingkah laku.
Melalui Akidah atau Kepercayaan atau Niat
Murtad melalui akidah, kepercayaan atau niat akan berlaku apabila seseorang Islam mengingkari dalam hatinya mengenai kebenaran ajaran Islam seperti dia yakin ajaran Islam sama saja dengan ajaran agama lain, atau yakin bahawa agama lain lebih baik dari agama Islam. Meyakini bahwa ajaran agama islam tidak layak dilaksanakan dalam masyarakat modern.
Begitu juga apabila seseorang Islam yakin bahwa Allah tidak berkuasa, Allah tidak menciptakan alam ini, Allah lemah, mempunyai sifat sama seperti makhluk ciptaannya. Demikian juga jika seseorang itu percaya bahawa Nabi Muhammad SAW bukan nabi akhir zaman, syariat dan ajaran Islam yang dibawa Rasulullah bukanlah untuk seluruh manusia, atau mempercayai hukum Islam yang dibawa oleh Rasulullah adalah hukum-hukum yang tidak mengikuti perkembangan zaman, tidak sesuai dengan keadaan zaman. Menghina ajaran yang dibawa Rasulullah , beriktiqad bahwa tidak ada dosa dan pahala, tidak ada syurga dan neraka, manusia tidak dibangkitkan sesudah mati, beriktiqad agama orang kafir lebih baik dari agama Islam, atau memiliki niat untuk mengganti keyakinan kepada selain islam.
Soal murtad dan soal kebebasan beragama adalah dua masalah yang berlainan. Tidak ada paksaan dalam agama bererti; orang-orang Islam tidak boleh sama sekali memaksa orang kafir memeluk Islam, kerana hakikat iman dan kufur telah dijelaskan dalam al-Quran, dalam hadis dan juga oleh para ulama dalam dakwah mereka, maka terserah kepada seseorang itu sama ada mahu beriman dan taat atau pun mahu kekal kufur dan ingkar. Selain itu, kalau dipaksa orang kafir supaya memeluk Islam, maka Islamnya tidak sah.
PENGGOLONGAN MURTAD
Murtad yang pasif/personal, tidak dibunuh. Kenapa para Ulama bisa berpendapat bahwa Orang Murtad tidak di bunuh ? hal ini berdasarkan pada dalil Ibn Taymiyah ialah Fiqh Umar alKhattab r.a. yg melaksanakan hukum murtad di zamannya (lihat Abd Razzaq, alMusyanif: 10/168 Atsar no 18707) Khalifah Umar Bin Khattab menolak melakukan hukum bunuh terhadap kaum murtad Iraq dan tidak memerintahkan mereka semuanya dibunuh sebelum dialog dan konseling.
Murtad yang Aktif. yaitu setelah Murtad dia berusaha Memusuhi dan bermusuhan dengan Islam ( menyatakan perang ), dibunuh.
Kenapa Nabi menetapkan Hukum Bunuh kepada Murtad ? karena situasi saat itu tidak sederhana jaman sekarang. Orang Murtad pada saat itu tidak berarti Pindah AGAMA semata, tetapi orang Murtad menajdi KAFIR adalah berarti perpindahan POLITIK, karena situasi saat itu adalah situasi PERANG ANTARA KAFIR dan MUSLIM, sehingga kalau Muslim menajdi Kafir, berarti GARIS POLITIK menjadi bermusuhan.
HUKUMAN ORANG MURTAD
Orang murtad hendaknya diajak kembali kepada agama Islam, selama 3 hari dan diingatkan dengan disertai peringatan-peringatan. Jika kembali lagi kepada agama Islam maka tidak dibunuh, tetapi jika tidak mau kembali, maka hukumannya adalah dibunuh dengan pedang, sebagai hukuman.
Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia. (HR An-Nasai, Al-Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya).
Juga sabdanya:
Laa yahillu damumri’in muslim illaa bi ihda tsalaatsin: Attsaibuz zaanii wannafsu bin nafsi, wat taariku li diinihil mufaroqu liljamaa’ah. (Muttafaq ‘alaih).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini: yaitu seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq ‘alaih).
Hukuman setelah dibunuh: Apabila orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan dimandikan, jangan disholatkan atau dikubur di dalam kuburan orang-orang Muslim, dan jangan diwarisi atau menerima warisan. Harta yang ditinggalkannya jadi harta fai’ atau rampasan bagi kaum muslimin untuk kepentingan dan kemaslahatan hidup mereka.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah: 84).
Demikian pula sabda rasulullah saw:
Laa yaritsul kaafirul muslima walal muslimul kaafiro. (muttafaq ‘alaih).
Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid r.a katanya: Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. (Muttafaq ‘alaih).
Ulama kaum muslimin telah sepakat (ijma’) terhadap hukum-hukum murtad tersebut di atas.
Di Dalam Al Qur'an tidak disebutkan bahwa orang MURTAD harus di bunuh. Hadist Nabi menyebutkan Orang Murtad harus dibunuh.
Ulama mengkaji, bahwa Hukum Bunuh bagi Murtad adalah situasional saat itu, buktinya Khalifah Umar Bin Khattab yang terkenal tegaspun tidak melakukan hukum Bunuh bagi Murtad di Irak.
Dari ulasan-ulasan yang panjang lebar di atas jelaslah bahawa murtad mengikut pandangan Islam merupakan satu kejahatan yang paling besar dan paling bahaya karena ia menghina Islam, menghina Allah S.W.T. dan Rasulullah S.A.W. Oleh itu hukum bunuh dengan memancung leher adalah satu hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Hukum tersebut juga untuk menakutkan orang lain supaya tidak malakukan kejahatan seperti itu.
Selain itu apabila murtadnya seseorang Islam, beberapa hukum lain dikenakan ke atasnya, seperti hartanya perlu dirampas oleh pemerintah, terpisah hubungan suami isteri, tidak boleh mempusakai harta, mayatnya tidak boleh dimandikan, disembahyang dan ditanam di perkuburan Islam dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar