A. KONSEPSI HAM
Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 landasan:
1. Landasan yg langsung dan pertama,yakni kodrat manusia yg sama derajatnya, martabatnya, tanpa membedakan ras, agama, suku, dll.
2. Landasan yg kedua dan yg lebih dalam, yakni penciptaan manusia oleh tuhan, dihadapan tuhan semua manusia itu sama, kecuali amal perbuatannya yg berbeda.
Istilah HAM bermula dari Barat. Right of Man sebagai pengganti
Natural Right (John Looke). Lalu diubah menjadi Human Right (Eleano Roosevelt), sehingga maknanya meliputi pria dan wanita. HAM tersebut meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.Menurut teori perseorangan (oleh jean Jaques Rosseau, Herbert Spencer, dan Karold J Laski) : “negara adalahmasyarakat umum (legal society) yg disusun atas kontrak (perjanjian) antara seluruh individu(contract social). Hal ini membuat penguasa memiliki hak untuk membuat, menindak, dan menghukum setiap individu yg melanggar. Hak dan wewenang perseorangan yg tidak diberikan kepada penguasa disebut HAM.
Deklarasi universal tentang HAM disetujui Majelis Umum PBB nomor 217 A (III) pada tanggal 1948. terdiri dari 30 pasal, yg berisi:
1. Semua yg dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak yg sama.
2. setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yg tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian.
3. hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan.
4. tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba.
5. tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam.
6. setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.
7. setiap orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yg sama tanpa perbedaan.
8. setiap orang berhak atas pengendalian yg efektif oleh hakim-hakim nasional yg berkualitas dan profesional
9. tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
10. setiap orang berhak memperoleh perlakuan yg sama dan suaranya di dengar di muka umum secara adil oleh pengadilan.
B. PERKEMBANGAN HAM
1. Magna Charta (1215 di Inggris), pembatasan kekuasaan raja dalam suatu perjanjian dengan kaum bangsawan :
a. Raja tidak boleh memungut pajak tanpa meminta persetujuan dewan penasihat raja.
b. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, disingkirkan, atau disita miliknya tanpa alasan yg cukup kuat menurut hukum negara.
2. Robbes Corpus Act 91679 di Inggris) :
a. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yg ditangkapnya dengan lengkap tanpa alasan dari penangkapannya.
b. Orang yg ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ia ditangkap.
c. Apabila pejabat polisi memnahan orang, dan orang tersebut tidak bersalah, maka kepala orang itu harus dibayar.
3. Bill of Right (1689 di inggris) :
a. kebebasan dlam pemilihan anggota parlemen.
b. kebebasan berbisara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajsk, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen.
d. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Parlemen berhak untunk mengubah keputusan raja.
4. Declaration of Independence (1776 di AS) , yaitu deklarasi proklamasi kemerdekaan AS.
5. Declaration des Droits de L’Home at Du Citoyen (1789 di Perancis), pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara:
Hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yg dimiliki manusia menurut kodratnya, yg tidak dapat dipisahkandari pada hakikatnya dan karena itu, bersifat suci.
6. Atlantic Charter (1941), muncul saat PD II. Dipelopori oleh FD.Roosevelt, menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasan):
a. Freedom of Religion (kebebasan beragama).
b. Freedom of Speech and Thought (kebebasan berbicara dan berpendapat).
c. Freedom of Fear (kebebasan dari rasa takut).
d. Freedom of Want (kebebasan dari kemelaratan.
7. Universal Declaration of Human Rights (10des 1948 oleh PBB), yaitu
8. Hasil Sidang Majelis Umum pBB (1966)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar