D. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Ada tiga kekuasaan yg berlaku (trias Politica).
Menurut john Lock:
1. Kekuasaan Legislatif (membuat UU, dijalankan oleh Parlemen).
2. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan UU. Dalah hal ini,termasuk yudikatif).
3. Kekuasaan federatif (menyatakan perang, damai, serta melaksanakan perjanjian dengan negara-negara lain).
Menurut Montesque, ada 3 badan terpisah, yaitu:
1. Badan legislatif = membuat UU..
2. Badan Eksekutif = menjalankan UU.
3. Badan Yudikatif = mengadili pelaksanaan UU.
E. Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Pancasila
a. Kedaulatan Rakyat. Alinea IV pembukaan UUD 45 : “… yg terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan Rakyat… “
b. Republik. . Alinea IV pembukaan UUD 45.
c. Negara Indonesia berdasarkan hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD 45 : “Negara Indonesia adalah negara Hukum”
d. Pemerintahan yg Konstitusional. Alinea IV UUD 1945: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia….”
e. Sistem perwakilan. Sila ke Empat Pancasila : “Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan.
f. Prinsip musyawarah. Sila ke Empat Pancasila.
g. Prinsip ketuhanan. Sila Pertama Pancasila, maksudnya: “demokrasi Indonesia harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan YME.”
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas (material) = kedaulatan rakyat yg didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Dan secara sempit (formal) = kedaulatan rakyat yg dilaksanakan menurut hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2. Mekanisme dalam sistem politik demokrasi.
Pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sbb:
a. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yg luas, disamping ada daerah pusat, juga ada daerah otonom.
b. Bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan Presidensial.
c. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan 5 tahun.
d. Kabinet atau mentri dipilih dan bertanggung jawab pd presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR ataupun DPR. Disamping kabinet, presiden juga dibantu dewan Pertimbangan.
e. Parlemen ada dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD (keduanya merupakan anggota MPR).
f. Pemilu dilaksanakan untuk memilih presiden, wapres, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kota/kabupaten, serta kepala daerah.
g. Sistem multi partai (banyak partai).
h. Kekuasaan Yudikatif oleh mahkamah Agung dan badan pengadilan dibawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
Skema Kelembagaan NKRI menurut UUD 45:

3. Asas-asas demokrasi Pancasila
a. Asas kekuasaan
Tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD 45 : “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Alinea IV pembukaan UUD 45 menyatakan bahwa Indonesia tidak berdasarkan kekuasaan belaka, dan tidak pula absolut. Tujuh kunci pokok pelaksanaan asas kekuasaan sesuai UUD 45 yg sudah di amandemen:
1. Indonesia berdasar pd hukum.
2. Pemerintahan Indonesia berdasar sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
4. presiden adalah penyelenggaraa pemerintahan negara tertinggi disamping MPR dan DPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
b. Asas pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sesuai dengan sila IV Pancasila, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila musyawarah tidak menemui mufakat,maka dilakukan voting yg bersih.
c. Asas pengawasan
DPR mengawasi dan menindaklanjuti setiap kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, hasil pengawasan DPD terhadap UU otonomi daerah (pembentukan,pemekaran, penggabungan, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya).
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak mengajukan pendapat. Dalam hal keuangan, DPR dibantu BPK, dan hasilnya diserahkan kpd DPD, DPR, dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai UU.
d. Asas partisipasi
Partisipasi rakyat diatur dalam pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya”.
Partisipasi rakyat dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan (seperti DPR, DPD, dan DPRD), juga bisa melalui organisasi politik, ormas, media massa, kelompok kepentingan (Interest Groups), dan kelompok penekan (Pressure Groups).
F. Pendidikan Demokrasi
Sistem politik demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu Konstitusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi.
Gabriel Almond dan Sidney Verba : “Kematangan budaya politik akan tercapai bila ada keserasian antara struktur dan kultur, maka membangun masyarakat demokratis berarti usaha menciptakan keserasian antara struktur yg demokratis dan kultur yg demokratir. Masyarakat demokratis akan terwujud apabila di negara tersebut terdapat institusi demokratis dan sekaligus berjalannya perilaku demokratis”.
Struktur demokratis = lembaga politik dan pemerintahan yg demokratis. Kultur demokratis = nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.
Henry B Mayo: nilai-nilai demokratis itu meliputi: menghormati kebebasan, menghargai perbedaan, damai dan sukarela, adil, memahami keanekaragaman, teratur, minim paksaan, dan memajukan ilmu.”.
Pendidikan demokrasi bertujuan untuk mempersiapkan rakyat untuk berkultur demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran akan nilai-nilai demokrasi:
a. Sadar bahwa demokrasi adalah pola hidup.
b. Demokrasi adalah Learneing proccess dan tidak meniru.
c. Kelangsungan demokrasi tergantung pd keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Misi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi:
a. Civic education (semua aspek kehidupan dengan lebih baik).
b. Pendidikan nilai dan karakter.
c. Pendidikan bela negara.
d. Pendidikan demokrasi (politik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar